Selasa, 18 Desember 2012

sekilas mengenai kejahatan dunia maya..


PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Seiring berkembangnya dunia teknologi, tidak dapat dopungkiri bahwa banyak kemudian macam-macam kejahatan yang melibatkan teknologi tersebut. Tingkat kejahatan pun mulai berkelas. Karena tak berarti semakin majunya teknologi, kejahatan semakin dapat di atasi.
Salah satunya teknologi yang berkembang yang digunakan dalam dunia kejahatan adalah dunia maya atau cyber ini. Kejahatan cyber ini bukanlah kejahatan yang sederhana, karena pelaku kejahatan sulit untuk dibuktikan. Selain itu, pelaku kejahatan dunia maya pun tidak main-main dalam melakukan kejahatan. Dari membuka data-data rahasia pemerintah, pembobolan rekening, sampai membunuhpun dapat dilakukan dengan dunia maya ini.
Untuk pelaku kejahatan dunia maya ini, menurut Donner B. Parker, dalam bukunya Crime By Computer mengingkapkan cirri seorang yang mempunyai tedensi kuat dalam kejahatan dunia maya yaitu berusia sekitar 18-30 tahun,  cerdas, penuh hasrat, berani, mempunyai motivasi yang tinggi, mempunyai jiwa petualang, terdidik dan suka tantangan.
Untuk megetahui lebih lanjut tentang kejahatan dunia maya, jenis-jenisnya, dan juga kasus-kasus yang pernah dialami di Indonesia akan dipaparkan dalam bab pembahasan.

B.       Rumusan Masalah
1.      Istilah Kejahatan Dunia Maya
2.      Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya
3.      Kasus-Kasus Kejahatan Dunia  Maya dan Menjaga Keamanan



KEJAHATAN DUNIA MAYA

A.    Istilah Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya kebanyakan dilakukan oleh para remaja yang mempunyai kecerdasan tinggi. Mereka melakukan kejahatan tersebut bukan hanya untuk mendapakan keuntungan secara financial saja, namun ada yang menjadikan pekerjan ini hanya untuk sebatas mencari kepuasan saja.
Pelaku kejahatan ini memang termasuk dalam golongan elite dalam hal intelektual serta penguasaan teknologi. Di Amereika Serikat para pakar keamanan data menyebutkan bahwa kejahatan dunia maya sebagai unsmoking gun. Ini karena kejahatan tersebut tidak memberikan indikasi apapun yang memperingantkan terjadinya kesalahan.
Sampai pada saat ini, sebenarnya istilah kejahatan dunia maya belum mempunya istilah yang baku tentang pengertian penyalahgunaan computer untuk tindak kejahatan. Banyak sekali ragamya yang digunakan dalam berbagai literature. Berikut merupakan beberapa istilah yang digunakan dalam menyebut tindak kejahatan dunia maya:
·         computer crime
·         computer-related crime
·         computer fraud
·         computer-assisted crime
·         computer abuse
Selain istilah-istilah di atas, ada juga pengertian tindak criminal computer menurut pakar ahli serta beberapa lembaga study, diantaranya:
1.        Encyclopedia of crime and justice, New York: Free Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):  bahwa segala Sesutu yang termasuk dengan kejahatan dengan menggunakan computer adalah setiap perbuatan hokum yang memerlukan pengetahuan tentang teknologi computer yng bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan.
2.        OECD (Organization for Economic Cooperation Development) mengungkapkan bahwa tindak criminal yang berhubungan dengan computer adalah suatu tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang  tidak berlandaskan pada cukup kewenanagan, yang melibatkan pemprosesan data otomatis atau transmisi data.
3.        G.M. Samadikun, mengungkapkan bahwa hampir sama dengan yang diungkapkan oleh OECD dalam pemberian batasan istilah. Dan memberikan sedikit tambahan yaitu obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh computer.

Kejahatan dunia maya dalam komunitas global masyarakat penggunaan internet disadari maupun tidak disadari, sengaja atau tidak sengaja. Karena semakin berkembangnya teknologi serta keintelegenan masyarakat yang semakin meningkat pula yang menyebabkan pengguna internet terus mencaba dan terus mencari.

B.     Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya banyak terjadi di mana-mana setelah berkembangnya internet. Dengan adanya internet kita bisa mendapatkan informasi secara cepat. Banyak masyarakat yang telah menikmati kemajuan teknologi ini. Namun bersamaan dengan hal itu, banyak pula kejahatan yang dilakukan lewat internet, imbasnya juga kepada masyarakat yang menggunakannya pula.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang terbesar dalam kejahatan dunia maya di bidang carding setelah Ukraina. Carder (pelaku carding) adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Dan di bawah ini adalah beberapa kejahatan yang dihasilkan dari dunia maya melalui internet, anra lain:
1.         Carding. Yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, camera shooting dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2.         Hacking. Yaitu kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang suka mengorek isi komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
3.         Craking. Yaitu adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
4.         Defacing. Yaitu kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Pelaku defacing ini sebenarnya hanya untuk pamer kemampuan dalam melakukan kejahatannya tersebut, tetapi ada juga untuk tindak kejahatan, untuk mencuri data kemudia dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.
5.         Phishing. Yaitu kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
6.         Spaming. Yaitu pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.
Sebenarnya masih banyak sekali jenis-jenis kejahatan di dunia maya ini. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa siapa saja dapat melakukan tindak kriminal ini kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Maka dari itu pemerintah di Indonesia diharapkan mempunyai lembaga yang bisa mengontrol segala hal yang berhubungan dengan teknologi informasi seperti ini.

C.    Kasus Kejahatan Dunia Maya dan Menjaga Keamanan Data
Mungkin kita harus hati-hati dengan semua kegiatan yang kita lakukan yang berhubungan dengan internet, karena bisa jadi menjadi korban. Khususnya di Indonesia banyak sekali korban-korban tindak kriminal ini. Bukan hanya perorangan namun juga banyak lembaga yang telah memperoleh imbas dari kemajuan teknologi ini. Di bawah ini ada beberapa kasus di Indonesia maupun di luar negeri tentang kejahatan dunia maya:
·         Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982
·         Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986
·         Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998
·         Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland di London, 1988
·         Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd. oleh Thaimapguide.com

Dan berikut ini ada beberapa cara untuk menjaga keamanan data-data yang kita miliki agar orang lain tidak bisa menerobos atau merusak, yaitu;
1.    Tentukan kebijakan  pembaharuan kata sandi yang sesuai dan memperbaiki sandi secara reguler terutama bagi account yang khusus seperti administrator.
2.    Tentukan kebijakan  pembaharuan kata sandi yang sesuai dan memperbaiki sandi secara reguler terutama bagi account yang khusus seperti administrator.
3.    Uji secara keamanan fisik komputer berkenaan dengan kebutuhan saat ini. Pertimbangkan server, router, terminal tanpa kendali, jaringan acces point, wire closet, sistem lingkungan seperti udara dan power, dan komponen lain dari system.
Amati terus kegiatan sistem dan tetapkan batas-batas untuk aktivitas biasa. Gunakan batasan untuk mengukur tingkatan aktivitas disk yang tidak lazim, pemakaian CPU, atau lalu lintas jaringan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar