PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring berkembangnya dunia teknologi, tidak dapat dopungkiri bahwa
banyak kemudian macam-macam kejahatan yang melibatkan teknologi tersebut.
Tingkat kejahatan pun mulai berkelas. Karena tak berarti semakin majunya
teknologi, kejahatan semakin dapat di atasi.
Salah satunya teknologi yang berkembang yang digunakan dalam dunia
kejahatan adalah dunia maya atau cyber ini. Kejahatan cyber ini bukanlah
kejahatan yang sederhana, karena pelaku kejahatan sulit untuk dibuktikan.
Selain itu, pelaku kejahatan dunia maya pun tidak main-main dalam melakukan
kejahatan. Dari membuka data-data rahasia pemerintah, pembobolan rekening,
sampai membunuhpun dapat dilakukan dengan dunia maya ini.
Untuk pelaku kejahatan dunia maya ini, menurut Donner B. Parker, dalam
bukunya Crime By Computer mengingkapkan cirri seorang yang mempunyai tedensi
kuat dalam kejahatan dunia maya yaitu berusia sekitar 18-30 tahun, cerdas, penuh hasrat, berani, mempunyai
motivasi yang tinggi, mempunyai jiwa petualang, terdidik dan suka tantangan.
Untuk megetahui lebih lanjut tentang kejahatan dunia maya,
jenis-jenisnya, dan juga kasus-kasus yang pernah dialami di Indonesia akan
dipaparkan dalam bab pembahasan.
B. Rumusan Masalah
1.
Istilah Kejahatan Dunia Maya
2.
Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya
3.
Kasus-Kasus Kejahatan Dunia Maya dan Menjaga Keamanan
KEJAHATAN DUNIA MAYA
A. Istilah Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya kebanyakan dilakukan oleh para remaja yang mempunyai
kecerdasan tinggi. Mereka melakukan kejahatan tersebut bukan hanya untuk
mendapakan keuntungan secara financial saja, namun ada yang menjadikan pekerjan
ini hanya untuk sebatas mencari kepuasan saja.
Pelaku kejahatan ini memang termasuk dalam golongan elite dalam hal
intelektual serta penguasaan teknologi. Di Amereika Serikat para pakar keamanan
data menyebutkan bahwa kejahatan dunia maya sebagai unsmoking gun. Ini karena kejahatan tersebut tidak memberikan
indikasi apapun yang memperingantkan terjadinya kesalahan.
Sampai pada saat ini, sebenarnya istilah kejahatan dunia maya belum
mempunya istilah yang baku
tentang pengertian penyalahgunaan computer untuk tindak kejahatan. Banyak
sekali ragamya yang digunakan dalam berbagai literature. Berikut merupakan
beberapa istilah yang digunakan dalam menyebut tindak kejahatan dunia maya:
·
computer crime
·
computer-related crime
·
computer fraud
·
computer-assisted crime
·
computer abuse
Selain istilah-istilah di atas, ada juga pengertian tindak criminal
computer menurut pakar ahli serta beberapa lembaga study, diantaranya:
1.
Encyclopedia of crime and justice, New York: Free
Press, 1983, (volume 4 hlm. 218-222):
bahwa segala Sesutu yang termasuk dengan kejahatan dengan menggunakan
computer adalah setiap perbuatan hokum yang memerlukan pengetahuan tentang
teknologi computer yng bertujuan untuk dapat melakukan kejahatan.
2.
OECD (Organization for Economic Cooperation
Development) mengungkapkan bahwa tindak criminal yang berhubungan dengan
computer adalah suatu tindakan yang tidak sah, tidak etis, atau yang tidak berlandaskan pada cukup kewenanagan,
yang melibatkan pemprosesan data otomatis atau transmisi data.
3.
G.M. Samadikun, mengungkapkan bahwa hampir sama dengan
yang diungkapkan oleh OECD dalam pemberian batasan istilah. Dan memberikan
sedikit tambahan yaitu obyek dari penipuan dengan sarana komputer biasanya
berupa data mengenai aset yang disimpan dan diolah setiap hari oleh computer.
Kejahatan dunia maya dalam komunitas global masyarakat penggunaan
internet disadari maupun tidak disadari, sengaja atau tidak sengaja. Karena
semakin berkembangnya teknologi serta keintelegenan masyarakat yang semakin
meningkat pula yang menyebabkan pengguna internet terus mencaba dan terus
mencari.
B. Jenis-Jenis Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dunia maya banyak terjadi di mana-mana setelah berkembangnya
internet. Dengan adanya internet kita bisa mendapatkan informasi secara cepat.
Banyak masyarakat yang telah menikmati kemajuan teknologi ini. Namun bersamaan
dengan hal itu, banyak pula kejahatan yang dilakukan lewat internet, imbasnya
juga kepada masyarakat yang menggunakannya pula.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang terbesar dalam kejahatan
dunia maya di bidang carding setelah Ukraina. Carder (pelaku carding) adalah
penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan
memakai kartu kredit milik orang lain.
Dan di bawah ini adalah beberapa kejahatan yang dihasilkan dari dunia
maya melalui internet, anra lain:
1.
Carding. Yaitu berbelanja menggunakan nomor dan
identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan
mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di
channel. Misalnya, camera shooting dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada
yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang
didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
2.
Hacking. Yaitu kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang suka mengorek isi komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya.
3.
Craking. Yaitu adalah hacking untuk tujuan jahat.
Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda
dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan
para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan
diri sendiri.
4.
Defacing. Yaitu kegiatan mengubah halaman situs/website
pihak lain. Pelaku defacing ini sebenarnya hanya untuk pamer kemampuan dalam
melakukan kejahatannya tersebut, tetapi ada juga untuk tindak kejahatan, untuk
mencuri data kemudia dijual kepada pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.
5.
Phishing. Yaitu kegiatan memancing pemakai komputer di
internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan
kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking.
6.
Spaming. Yaitu pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail)
yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk
e-mail alias “sampah”.
Sebenarnya masih banyak sekali jenis-jenis kejahatan di dunia maya ini.
Karena tidak dapat dipungkiri bahwa siapa saja dapat melakukan tindak kriminal
ini kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja. Maka dari itu pemerintah di
Indonesia diharapkan mempunyai lembaga yang bisa mengontrol segala hal yang
berhubungan dengan teknologi informasi seperti ini.
C. Kasus Kejahatan Dunia Maya dan Menjaga
Keamanan Data
Mungkin kita harus hati-hati dengan semua kegiatan yang kita lakukan yang
berhubungan dengan internet, karena bisa jadi menjadi korban. Khususnya di
Indonesia banyak sekali korban-korban tindak kriminal ini. Bukan hanya
perorangan namun juga banyak lembaga yang telah memperoleh imbas dari kemajuan
teknologi ini. Di bawah ini ada beberapa kasus di Indonesia maupun di luar negeri
tentang kejahatan dunia maya:
·
Pembobolan BRI cabang Brigjen Katamso
Yogyakarta, 15 September - 12 Desember 1982
·
Pembobolan BNI New York, 31 Desember 1986
·
Pembobolan Bank Danamon pusat, 1998
·
Percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland
di London, 1988
·
Pembajakan mapping products milik Loxtech, Ltd.
oleh Thaimapguide.com
Dan berikut ini ada beberapa cara untuk menjaga keamanan data-data yang
kita miliki agar orang lain tidak bisa menerobos atau merusak, yaitu;
1. Tentukan
kebijakan pembaharuan kata sandi yang
sesuai dan memperbaiki sandi secara reguler terutama bagi account yang
khusus seperti administrator.
2. Tentukan
kebijakan pembaharuan kata sandi yang
sesuai dan memperbaiki sandi secara reguler terutama bagi account yang
khusus seperti administrator.
3. Uji secara
keamanan fisik komputer berkenaan dengan kebutuhan saat ini. Pertimbangkan
server, router, terminal tanpa kendali, jaringan acces point, wire
closet, sistem lingkungan seperti udara dan power, dan komponen lain
dari system.
Amati
terus kegiatan sistem dan tetapkan batas-batas untuk aktivitas biasa. Gunakan
batasan untuk mengukur tingkatan aktivitas disk yang tidak lazim, pemakaian
CPU, atau lalu lintas jaringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar